Dipublish pada 30 Januari 2023, 07:02:16 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Hari ini Kamis 22 April 2022 yang bertempat di Kantor Desa Kampung Baru telah mengadakan suatu kesepakatan untuk menertibkan suatu permasalahan yang sebenarnya sangat di keluhkan oleh masyarakat Desa Kampung Baru.
Dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Pelaihari, Koramil dan dinas terkait yang ikut mendukung kelancaran Rapat kesepakatan tersebut.
Persoalan tersebut adalah tentang maraknya pencurian buah sawit, yang sangat meresahkan masyarakat khususnya pemilik kebun sawit di Desa Kampung Baru. maka dari hal tersebut maka pemerintah Desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kampung Baru Mengundang Pengepul ( Pembeli) Buah Sawit, Perwakilan Pemilik Kebun Sawit di Desa Kampung Baru serta melibatkan Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, membuat suatu kesepakatan untuk para pengepul sawit yang isinya seperti ini
1. Tidak Menerima Berondolan Sawit dari luar Desa Kampung Baru
2. Tidak Menerima buah hasil curian
3. Tidak Melakukan Jual Beli Sawit pada malam hari
4 Tidak menerima berondolan dalam bentuk Tandan (janjangan)
5. untuk membuat surat pernyataan berkaitan dengan hal diatas
dari point tersebut jika di langgar oleh para pengepul, maka dari pemerintah desa tidak ingin bertanggung jawab/ membantu memfasilitasi jika ada permasalahan di kemudian hari.
Sambutan dari Kepala Desa Kampung Bpk. I wayan Suaste yaitu " berharap kepada warga Desa Kampung Baru untuk saling membantu mencegah adanya pencurian buah sawit, pemerintah Desa tak akan maksimal melakukan pencegahan jika tidak adanya kontribusi dan perhatian dari masyarakat itu sendiri"
Harapan kedepannya dengan adanya kesepakatan tersebut, akan mengurangi bahkan menghilangkan maraknya pencurian Sawit yang ada di Desa Kampung Baru.
penulis. RWS