Dipublish pada 30 Januari 2023, 07:02:16 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Musyawarah Dusun dihadiri oleh :
MusDus kali ini membahas tentang " SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STATUS WAJIB PAJAK PBB"
Untuk tungkapan PBB yang masih 50% belum dibayar, untuk pajak yang tidak dibayarkan akan dihapuskan dan yang bersangkutan jika ingin membayar pajak harus mendaftar ke kantor pajak dan dikenakan biaya.
untuk pajak PBB dan tanah yang belum balik nama sertifikatnya untuk SPT jika diber garis miring SPPT dari kadus ke Rt dan Rt menyerahkan ke warag untuk membayar ke desa.
nah untuk sekarang setiap warga yang menerima bantuan diwajibkan membayar pajak sebelum menerima bantuan. selanjutnya jika penerima bantuan belum membayar pajak maka bantuan tidak akan dicairkan sebelum pajaknya lunas ( bagi yang memiliki PBB )
catatan: semua pernyataan diatas harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga.
penulis : Mega Puji Rahayu